Pages

Ads 468x60px

Wednesday 1 June 2016

Membuat Surat Keterangan Hilang, Mengurus SIM dan ATM yang Hilang

Bagi kamu yang sedang bernasib malang kehilangan dompet seperti saya, sabar ya gaes… Ambil hikmahnya aja, mungkin kita masih kurang sedekah atas harta yang dititipkan Tuhan. J Dari sekian surat-surat penting yang hilang bersama hilangnya dompet, saya akan share cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu ATM yang hilang dan surat keterangan hilang. Berhubung cuma itu yang saya urus sendiri sih hehe..

Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat Penting
(atau simple nya biasa disebut surat keterangan barang hilang)

Siapkan data yang dibutuhkan:
  • NIK (No. Ktp), jika KTP hilang
  • No. Rek, jika kartu ATM hilang
  • No. KTM / Kartu pelajar, jika kartu pelajar hilang
  • Detail motor yang tertera pada BPKB, jika STNK hilang, seperti; jenis motor, warna motor, nomor plat motot, nomor rangka motor, nomor mesin motor, dan nama pemilik yang tertera dalam BPKP
  • Dll.

  1. Pergi ke kantor polisi terdekat
  2. Bilang ingin buat surat keterangan barang hilang


P.S: Kalian juga biasanya akan ditanya detail di mana dan kapan terakhir melihat barang tersebut, dan kapan sadar bahwa barang tersebut hilang. Ingat! Pembuatan surat ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Surat Izin Mengemudi (SIM)
Siapkan:
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat-surat penting dari kepolisian, legalisir surat tersebut di Kasat Lantas Polres setempat
  • Surat keterangan sehat
  • Fotocopy KTP 1 lembar
  • KTP Asli
  • Map Hijau
  • Uang untuk biaya pembuatan SIM yang hilang sebesar Rp. 75.000

  1. Pergi ke kantor polisi terdekat
  2. Bilang ingin buat kartu SIM yang hilang
  3. Mengisi formulir yang diberikan oleh staf kepolisian
  4. Membayar biaya pembuatan SIM yang hilang
  5. Antri (personal suggestion: kalo yang ngantri sebelum kalian lebih dari dari dua baris, sumveh dah, bisa pulang makan dulu)
  6. Pengisian data autentik berupa sidik jari, foto (di tempat), dan ttd.
  7. Tunggu sekitar 10 menit
  8. Siap ambil dan isi buku bukti sudah mengambil SIM yang dibuat


Kartu ATM

Siapkan:
  • Fotocopy KTP
  • KTP yang asli
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat-surat penting dari kepolisian
  • Buku Tabungan
  • Uang biaya pembuatan kartu ATM baru
  1. Pergi ke kantor/cabang bank dari tabungan anda
  2. Ambil nomor antrian, dan tunggu nomor antrian anda
  3. Saat sudah berada di teller, bilang ingin membuat kartu ATM yang hilang
  4. Serahkan data-data yang dipinta oleh teller bank tersebut
  5. Isi formulir keluhan nasabah yang diberikan teller bank tersebut
  6. Bayar biaya pembuatan kartu ATM baru (biasanya berkisar Rp. 35.000)
  7. Simpan kembali KTP dan buku tabungan anda
  8. Terima lembar copyan dari formulir keluhan nasabah yang telah anda isi dan kartu ATM anda yang baru
  9. Pergi ke divisi yang diinstruksikan oleh teller bank untuk pembuatan kode PIN anda
  10. Setelah 1 jam dari pembuatan kode PIN, anda sudah dapat menggunakan kartu ATM baru anda.




0 comments:

Post a Comment

 

“I don't think you can define love.”

-Harry Styles

"One Dream, One Direction"

"If I'm louder, will you see me?"

-Niall Horan
 
Blogger Templates